Hukum & Pemerintah
Pada tanggal 14 Agustus 2023, diadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Rangda Malingkung. Acara ini mendapatkan kehormatan dengan kehadiran Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyudi Rahman S.E, M.M., sebagai narasumber. Inisiatif penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menetapkan bahwa penyebarluasan peraturan daerah yang telah diundangkan harus dilakukan secara bersama oleh DPRD dan Pemerintah.
Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2016 bertujuan agar masyarakat memahami dengan jelas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut. Acara ini menjadi peluang bagi warga Kelurahan Rangda Malingkung untuk berpartisipasi aktif dalam mendiskusikan tujuan, manfaat, dan implementasi Perda tersebut. Dalam diskusi terbuka, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait peraturan tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesadaran yang lebih baik di kalangan masyarakat Kelurahan Rangda Malingkung tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kesadaran ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam implementasi peraturan, sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan program-program kesejahteraan sosial dengan lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan di tingkat lokal.
02 March 2023
02 March 2023
02 March 2023
02 March 2023
02 March 2023
02 March 2023
02 March 2023
02 March 2023
06 March 2023
07 March 2023
07 March 2023
14 March 2023
14 March 2023
30 November 2023
30 November 2023
03 December 2023
03 December 2023
03 December 2023
03 December 2023
03 December 2023
03 December 2023